
Sumber gambar: Tax Concentration
Hubungan istimewa antara Pengusaha Kena Pajak dengan pihak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat terjadi karena (1) ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan oleh faktor kepemilikan atau penyertaan serta (2) adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi. Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa di antara orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan. Berikut penjelasan tentang faktor-faktor yang menyebabkan hubungan istimewa tersebut.
















